30 september|G30S PKI & bendera setengah tiang

SMK Al Huda
0

 

Hallo gaes ! jumpa lagi bareng mimin, kali ini mimin mau berbagi info tentang sejarah negri kita ini, bareng besok tanggal 30 september, mimin mau cerita dikit mengenai sebuah pembantaian para jendral Negara olaeh sekelompok orang yang mau ngerebut dan merubah system negara ini gaes. Peristiwa ini kita kenal dengan sebutan G30 S PKI.

Gerakan 30 September PKI (G30SPKI)

Atau  Gerakan September Tiga puluh (GESTAPU) dan Gerakan Satu Oktober (GESTOK) adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September sampai 1 Oktober 1965 ketika tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha kudeta.

Gerakan ini bertujuan untuk menggulingkan Soekarno dan mengubah Indonesia menjadi komunis. Gerakan ini dipimpin oleh Dipa Nusantara Aidit yang merupakan ketua dari PKI saat itu. DN Aidit saat itu mengajak rakyat untuk mendukung PKI menjadikan Indonesia sebagai Negara yang lebih maju.

Atas perintah Letnan Kolonel Untung Syamsuri yang saat itu adalah Komandan Batalyon 1 Cakrabiarawa gerakan ini meluncur di Jakarta dan Yogyakarta. Gerakan ini mengincar para Dewan Jendral dan Perwira Tinggi.

Gerakan yang di Jakarta bermaksud untuk menculik para Jendral dan membawanya ke Lubang Buaya. Namun ada juga yang dibunuh di tempat seorang jendral diculik. Yaitu Ahmad Yani dan Karel Satsuit Tubun. Sisanya meninggal perlahan karena luka mereka di Lubang Buaya.

Berikut nama-nama yang meninggal saat gerakan ini terjadi :

·         Letnan Jendral Anumerta Ahmad Yani

·         Mayor Jendral Raden Soeprapto

·         Mayor Jendral Mas Tirtodarmo Haryono

·         Mayor Jendral Siswondo Parman

·         Brigadir Jendral Donald Isaac Panjaitan

·         Brigadir Jendral Sutoyo Siswodiharjo

·         Brigadir Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun

·         Kolonel Katamso Darmokusumo

·         Letnan Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto

·         Kapten Lettu Pierre Andreas Tendean

·         Ade Irma Suryani Nasution

Atas kejadian ini rakyat menuntut Presiden Soekarno untuk membubarkan PKI. Padahal PKI merupakan kekuatan terbesar yang mendukung gerakan "Ganyang Malaysia" milik Soekarno. Soekarno kemudian memerintahkan Mayor Jendral Soeharto untuk membersihkan unsur pemerintahan dari pengaruh PKI.



 







Gitu gaes sejarah singkat tentang G30 S PKI, ngeri ya..

Kita sebagai pemuda penerus bangsa harus menghargai dan mengenang perjuangan para pahlawan yang dulu berjuang meraih kemerdekaan sampai saat ini. Diantaranya dengan memperingati dan mendoakan  para pahlawan   serta meneruskan perjuangannya dengan mengisi kemerdekaan ini dengan hal yang bermanfaat.

            Nah, sehubungan dengan peringatan peristiwa G30S PKI, ada sebuah tradisi menaikkan bendera setengah tiang. Kok hanya setengah tiang aja ya…? Heem, apa tujuannya, kenapa tidak sampai puncak aja..?

            Setelah mimin cari tau, ternyata bendera setengah tiang itu ada maksud dan sejarahnya ter sendiri lho gaes.

Sejarah bendera setengah tiang

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang atau half-mast diketahui telah dilakukan sejak abad ke-16. Tepatnya pada tahun 1612. Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat", menandakan adanya kematian. Biasanya, bendera yang dipasang adalah bendera kenegaraan atau kerajaan dari negara yang bersangkutan.

Tapi ada aturan berbeda untuk bendera kerajaan Britania Raya. Bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.

Undang – Undang tentang bendera setengah tiang.

Di Indonesia sendiri, aturan bendera dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12, nomor 4 hingga 11, dan pengibaran/penaikan serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3. Berikut beberapa ayat dalam pasal tentang pengibaran bendera setengah tiang :

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.



Digunakan untuk apa saja sih?

Bendera setengah tiang bukan hanya untuk tanda berkabung karena kematian tokoh besar di Indonesia saja. Tapi pengibaran juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan, dan kemalangan. Diantara beberapa peristiwa dimana bendera setengah tiang pernah dikibarkan, antara lain:

  • Setiap 30 September, untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI
  • Setiap 2 Oktober, untuk memperingati peristiwa Bom Bali I
  • Setiap 26 Desember, untuk memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh
  • Berkala pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme
  • Pada saat Presiden ke-empat, KH Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan Gus Dur selama tujuh hari, pada tahun 2009

·         menurut Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 ayat 2, tata cara penaikan Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan dahulu hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

·         Sementara jika ingin diturunkan, mengacu pada Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 ayat 3, Bendera Negara yang dikibarkan setengan tiang jika hendak diturunkan, harus dinaikkan terlebih dahulu, lalu dihentikan sebentar, kemudian baru diturunkan hingga kebawah, dan jangan sampai bendera menyentuh tanah.

Bendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.

 

 

Post a Comment

0Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top