Hallo gaes ! jumpa lagi
bareng mimin, kali ini mimin mau berbagi info tentang sejarah negri kita ini,
bareng besok tanggal 30 september, mimin mau cerita dikit mengenai sebuah
pembantaian para jendral Negara olaeh sekelompok orang yang mau ngerebut dan
merubah system negara ini gaes. Peristiwa ini kita kenal dengan sebutan G30
S PKI.
Gerakan
30 September PKI (G30SPKI)
Atau
Gerakan September Tiga puluh (GESTAPU) dan Gerakan Satu
Oktober (GESTOK)
adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September sampai 1 Oktober
1965 ketika tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta
beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha kudeta.
Gerakan
ini bertujuan untuk menggulingkan Soekarno dan mengubah Indonesia menjadi
komunis. Gerakan ini dipimpin oleh Dipa Nusantara Aidit yang merupakan ketua
dari PKI saat itu. DN Aidit saat itu mengajak rakyat untuk mendukung PKI
menjadikan Indonesia sebagai Negara yang lebih maju.
Atas
perintah Letnan Kolonel Untung Syamsuri yang saat itu adalah Komandan Batalyon
1 Cakrabiarawa gerakan ini meluncur di Jakarta dan Yogyakarta. Gerakan ini
mengincar para Dewan Jendral dan Perwira Tinggi.
Gerakan
yang di Jakarta bermaksud untuk menculik para Jendral dan membawanya ke Lubang
Buaya. Namun ada juga yang dibunuh di tempat seorang jendral diculik. Yaitu
Ahmad Yani dan Karel Satsuit Tubun. Sisanya meninggal perlahan karena luka
mereka di Lubang Buaya.
Berikut
nama-nama yang meninggal saat gerakan ini terjadi :
·
Letnan Jendral Anumerta Ahmad Yani
·
Mayor Jendral Raden Soeprapto
·
Mayor Jendral Mas Tirtodarmo Haryono
·
Mayor Jendral Siswondo Parman
·
Brigadir Jendral Donald Isaac Panjaitan
·
Brigadir Jendral Sutoyo Siswodiharjo
·
Brigadir Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun
·
Kolonel Katamso Darmokusumo
·
Letnan Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto
·
Kapten Lettu Pierre Andreas Tendean
·
Ade Irma Suryani Nasution
Atas
kejadian ini rakyat menuntut Presiden Soekarno untuk membubarkan PKI. Padahal
PKI merupakan kekuatan terbesar yang mendukung gerakan "Ganyang
Malaysia" milik Soekarno. Soekarno kemudian memerintahkan Mayor Jendral
Soeharto untuk membersihkan unsur pemerintahan dari
pengaruh PKI.
Gitu
gaes sejarah singkat tentang G30 S PKI, ngeri ya..
Kita
sebagai pemuda penerus bangsa harus menghargai dan mengenang perjuangan para
pahlawan yang dulu berjuang meraih kemerdekaan sampai saat ini. Diantaranya
dengan memperingati dan mendoakan para
pahlawan serta meneruskan perjuangannya dengan mengisi
kemerdekaan ini dengan hal yang bermanfaat.
Nah, sehubungan dengan
peringatan peristiwa G30S PKI, ada sebuah tradisi menaikkan bendera setengah
tiang. Kok hanya setengah tiang aja ya…? Heem, apa tujuannya, kenapa
tidak sampai puncak aja..?
Setelah mimin cari tau, ternyata
bendera setengah tiang itu ada maksud dan sejarahnya ter sendiri lho gaes.
Sejarah
bendera setengah tiang
Tradisi
mengibarkan bendera setengah tiang atau half-mast diketahui
telah dilakukan sejak abad ke-16. Tepatnya pada tahun 1612. Tindakan ini
sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak
terlihat", menandakan adanya kematian. Biasanya, bendera yang dipasang
adalah bendera kenegaraan atau kerajaan dari negara yang bersangkutan.
Tapi ada aturan berbeda untuk
bendera kerajaan Britania Raya. Bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan
setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya
yang telah wafat.
Undang
– Undang tentang bendera setengah tiang.
Di Indonesia sendiri, aturan
bendera dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun
2009 pasal 12, nomor 4 hingga 11, dan pengibaran/penaikan serta penurunanya
diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3. Berikut beberapa ayat dalam pasal tentang
pengibaran bendera setengah tiang :
- Apabila
Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden
meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama
tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta,
serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor
dan/atau satuan pendidikan.
- Apabila
pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri
meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama
dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara
yang bersangkutan.
- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Digunakan untuk apa saja sih?
Bendera
setengah tiang bukan hanya untuk tanda berkabung karena kematian tokoh besar di
Indonesia saja. Tapi pengibaran juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan, dan
kemalangan. Diantara beberapa peristiwa dimana bendera setengah tiang pernah
dikibarkan, antara lain:
- Setiap 30
September, untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI
- Setiap 2
Oktober, untuk memperingati peristiwa Bom Bali I
- Setiap 26
Desember, untuk memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004
di Aceh
- Berkala
pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme
- Pada saat
Presiden ke-empat, KH Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan Gus Dur
selama tujuh hari, pada tahun 2009
·
menurut Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 ayat 2,
tata cara penaikan Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan
dahulu hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat
setengah tiang.
·
Sementara jika ingin diturunkan, mengacu pada Undang-Undang RI
nomor 24 tahun 2009 pasal 14 ayat 3, Bendera Negara yang dikibarkan setengan
tiang jika hendak diturunkan, harus dinaikkan terlebih dahulu, lalu dihentikan
sebentar, kemudian baru diturunkan hingga kebawah, dan jangan sampai bendera
menyentuh tanah.
Bendera Negara yang hendak
dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang,
dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera
Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan
terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian
diturunkan.